Gerbang Jakarta. Viral lantaran dicurigai mengumpulkan dana masyarakat senilai Rp71 miliar secara ilegal, influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya dipanggil Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanggal 4 Juli 2024 lalu, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan ia melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar. Pertemuan itu untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan sang influencer. Ternyata Ahmad Rafif selaku pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Dia hanya punya izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Ahmad Rafif melanggar Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK. Temuan lain, Ahmad Rafif dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawai di PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. Berdasarkan keterangan-keterangan itu, OJK memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukannya selama ini, serta bertanggung-jawab atas kerugian mereka yang telah menitipkan dananya. OJK juga merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial Ahmad Rafif dan PT Waktunya Beli Saham. OJK juga membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif sampai proses penegakan hukum selesai. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau selalu memastikan aspek legalitas dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis. Pengecekan kelengkapan perizinan, meliputi WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek dapat dilakukan lewat OJK. Masyarakat dapat juga melaporkan investasi yang dianggap mencurigakan kepada Satgas PASTI di nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id. (msr)Raup Dana Ilegal Rp71 M, Influencer ARR Dicegat OJK
Selasa 09-07-2024,06:32 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Selasa 16-07-2024,16:00 WIB
OJK Naikkan Pagu Tertinggi Pinjol Dari Rp2 M Jadi Rp10 M
Minggu 14-07-2024,16:57 WIB
OJK Cabut Izin Dua Layanan Pendanaan Berbasis TI
Selasa 09-07-2024,06:32 WIB
Raup Dana Ilegal Rp71 M, Influencer ARR Dicegat OJK
Terpopuler
Terkini
Minggu 16-02-2025,09:48 WIB
Duta Imam Tarawih Bikin Syiar Ramadan Makin Berkesan
Minggu 16-02-2025,01:29 WIB
Lepas Status WNI, Dewi Sukarno Dirikan Partai Bela Anjing-Kucing di Jepang
Sabtu 15-02-2025,07:28 WIB
Trump Tutup USAID, LSM-LSM Indonesia Bakal Berpaling ke China?
Jumat 14-02-2025,00:02 WIB
Dibantai Iran 0-3, Indra Sjafri: Kita Kalah Bola Atas
Kamis 13-02-2025,01:40 WIB